Akuntansi

BAB II
KAJIAN PUSTAKA, KERANGKA PEMIKIRAN DAN HIPOTESIS

2.1.     Kajian Pustaka
2.1.1     Akuntansi Keuangan Daerah
2.1.1.1    Pengertian Keuangan Daerah
    Keuangan daerah merupakan sumber-sumber keuangan yang ada didaerah dan publik yang dikelola oleh pemerintah daerah masing-masing. Pada era sebelum reformasi alat yang digunakan manajemen keuangan daerah adalah tata usaha daerah, setelah paska reformasi alat pengelolaan yang digunakan adalah akuntansi yang lebih lengkap dan mampu memenuhi keterbatasan tata usaha daerah dalam proses anggaran dan penyajian laporan yang lebih informatif kepada pengguna.
    Keuangan daerah menurut Peraturan Pemerintah RI No. 105 Tahun 2000 Tentang pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah adalah:
    “Keuangan daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah tersebut, dalam kerangka anggaran dan pendapatan belanja daerah.”
(2000:213)


    Sedangkan menurut Mamesah (1995) yang dikutip oleh Abdul Halim, keuangan daerah dapat diartikan sebagai:
    “Semua hak dan kewajiban yang dapat dinilai dengan uang, demikian pula segala sesuatu baik berupa uang maupun barang yang dapat dijadikan kekayaan daerah sepanjang belum dimiliki/dikuasai oleh Negara/daerah yang lebih tinggi serta pihak-pihak lain sesuai ketentuan/peraturan perundangan yang berlaku.”
(2002:18)
Dari definisi tersebut diatas terdapat dua hal yang perlu dijelaskan yaitu:
1. Yang dimaksud dengan semua hak adalah hak untuk memungut sumber-sumber penerimaan daerah seperti pajak daerah, retribusi daerah, hasil perusahaan milik daerah, dan lain-lain atau hak untuk menerima sumber-sumber penerimaan lain seperti dana alokasi umum    dan dana alokasi khusus sesuai dengan peraturan yang ditetapkan. Hak tersebut akan meningkatkan kekayaan daerah.
2. Yang dimaksud dengan semua kewajiban adalah mengeluarkan uang untuk membayar tagihan-tagihan kepada daerah dalam rangka penyelenggaraan fungsi pemerintahan, infrastruktur, pelayanan umum, dan pengembangan ekonomi. Kewajiban tersebut akan menurunkan kekayaan daerah.

2.1.1.2 Pengertian Akuntansi Keuangan Daerah
    Terdapat dua pengertian tentang akuntansi keuangan daerah. Pengertian pertama mengacu pada kegiatan administrasi atau pengurusan keuangan daerah, sehingga akuntansi keuangan daerah diartikan sebagai tata usaha keuangan atau tata buku. Pengertian yang kedua mengacu pada kegiatan penyedia informasi dalam bentuk laporan keuangan baik pihak eksternal dari pemerintah daerah, sehingga dari pengertian kedua inilah, lebih mencerminkan definisi akuntansi karena tidak membatasi akuntansi sebagai kegiatan administratif (tata buku).
    Menurut Indra Bastian, definisi yang banyak diterima akuntansi saat ini adalah definisi yang diberikan oleh AICPA, yang termuat dalam Statement of the accounting principles board No. 4 (APB No. 4) yang menyatakan bahwa Akuntansi adalah:
     “Akuntansi adalah suatu kegiatan jasa yang berfungsi untuk menjelaskan informasi kuantitatif terutama yang bersifat keuangan dalam suatu entitas (kesatuan) usaha yang diharapkan dapat digunakan untuk pengambilan keputusan ekonomik dalam menetapkan pilihan yang teapat diantara berbagai alternatif berbagai tindakan.”
(2002:117)   
    Abdul Halim, mendefinisikan Akuntansi keuangan daerah sebagai berikut:
    “Akuntansi Keuangan Daerah adalah proses pengidentifikasian, pengukuran, pencatatan dan pelaporan transaksi ekonomi (keuangan) dari entitas pemerintah daerah (kabupaten, kota, atau propinsi) yang dijadikan sebagai informasi dalam rangka pengambilan keputusan ekonomi oleh pihak-pihak eksternal entitas pemerintah daerah (kabupaten, kota, atau propinsi) yang memerlukan.”
(2004:34)

    Yang dimaksud dengan pengidentifikasian adalah pengidentifikasian transaksi ekonomi, agar dapat membedakan mana transaksi yang bersifat ekonomi dan mana yang tidak. Pada dasarnya transaksi ekonomi adalah aktivitas yang berhubungan dengan uang. Proses selanjutnya adalah pengukuran transaksi ekonomi, yaitu dengan menggunakan satuan uang, jadi semua transaksi di dalam akuntansi harus dinyatakan dalam satuan uang. Proses berikutnya adalah pencatatan transaksi ekonomi, yaitu pengolahan data transaksi ekonomi tersebut melalui penambahan dan atau pengurangan atas sumber daya yang ada. Pelaporan transaksi ekonomi akan menghasilkan laporan keuangan yang merupakan hasil akhir proses akuntansi.

2.1.1.3 Kedudukan Akuntansi Keuangan Daerah didalam Akuntansi
    Akuntansi merupakan suatu disiplin ilmu sehingga akuntansi memiliki lingkup yang luas. Oleh karena itu, akuntansi dibagi menjadi beberapa bidang berdasarkan pokok bahasan yang dikaji. Apabila pokok bahasan yang dikaji adalah entitas penyusunan laporan keuangan, maka akuntansi terbagi menjadi akuntansi sektor privat dan akuntansi sektor publik atau terbagi menjadi akuntansi komersial, akuntansi pemerintahan (sektor publik) dan sosial. Dilain pihak apabila pokok bahasan yang dikaji adalah pengguna informasi akuntansi, maka akuntansi terbagi menjadi akuntansi manajemen dan akuntansi keuangan. Dalam sistematika ilmu akuntansi, dalam klasifikasi pertama kedudukan akuntansi keuangan daerah adalah dalam akuntansi sektor publik atau dalam akuntansi pemerintahan. Sedangkan dalam klasifikasi kedua, akuntansi keuangan daerah tergolong dalam akuntansi keuangan.
Menurut Sugianto, dkk (1995), yang dikutip oleh Abdul Halim mengemukakan bahwa akuntansi terdiri atas tiga bidang utama, yaitu:
Akuntansi Komersial/Perusahaan
Akuntansi Sektor Publik/Pemerintahan
Akuntansi Sosial
(2004:27)  
Dalam akuntansi pemerintahan (sektor publik) data akuntansi digunakan untuk memberikan informasi mengenai transaksi ekonomi dan keuangan pemerintah (sektor publik) kepada pihak eksekutif, legislatif, yudikatif dan masyarakat (publik).
Abdul Halim menyatakan lingkup akuntansi pemerintahan (sektor publik) adalah:
Akuntansi Pemerintah Pusat
Akuntansi Pemerintah Daerah, terdiri atas:
Akuntansi Pemerintah Propinsi
Akuntansi Pemerintah kabupaten/kota
(2004:28)

Berdasarkan klasifikasi diatas, kedudukan akuntansi keuangan daerah (propinsi, kabupaten, atau kota) dalam akuntansi dapat ditunjukan seperti gambar berikut:
(Sumber data: Abdul Halim)

Gambar 2.1
Kedudukan Akuntansi Keuangan Daerah dalam Akuntansi
Lingkungan Akuntansi Keuangan Daerah
Salah satu tujuan akuntansi keuangan daerah adalah menyediakan informasi keuangan yang lengkap, cermat, dan akurat sehingga dapat menyajikan laporan keuanmgan yang andal, dapat dipertanggungjawabkan dan dapat digunakan sebagai dasar untuk mengevaluasi pelaksanaan keuangan masa lalu dalam rangka pengambilan keputusan ekonomi oleh pihak eksternal pemerintah daerah untuk masa yang akan datang.
Abdul Halim menyebutkan bahwa pihak-pihak eksternal pemerintah daerah yang berkepentingan terhadap pemerintah daerah secara langsung maupun tidak langsung tersebut disebut Stakeholders yang meliputi:
DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah)
BPK (Badan Pengawas Keuangan)
Investor, Kreditor, dan Donatur
Analisis ekonomi dan pemerhati Pemerintah Daerah
Rakyat
Pemerintah Pusat
Pemerintah Daerah (Kabupaten, Kota, dan Propinsi)
(2002:30)

Adapun pihak-pihak eksternal Pemerintah Daerah yang berkepentingan terhadap Pemerintah Daerah, diuraikan sebagai berikut:
DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah)
Adalah badan yang memberikan otorisasi kepada Pemerintah Daerah untuk mengelola keuangan daerah.

BPK (Badan Pengawas Keuangan)
Adalah badan yang melakukan pengawasan atas pengelolaan keuangan daerah yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah yang termasuk dalam badan ini adalah: Inspektorat Jenderal dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Investor, Kreditor, dan Donatur
Badan atau organisasi baik pemerintahan, lembaga keuangan, maupun lainnya baik dari dalam negeri maupun luar negeri yang menyediakan sumber keuangan bagi Pemerintah Daerah.
Analisis ekonomi dan pemerhati Pemerintah Daerah
Yaitu pihak-pihak yang menaruh perhatian atas aktivitas yang dilakukan Pemerintah Daerah, seperti: Lembaga pendidikan (termasuk perguruan tinggi termasuk akademisnya), ilmuan, peneliti, konsultan, LSM, dan lain-lain.
Rakyat
Rakyat disini adalah kelompok masyarakat yang perhatian kepada aktivitas pemerintah khususnya yang menerima pelayanan Pemerintah Daerah atau yang menerima produk atau jasa dari Pemerintah Daerah.
Pemerintah Pusat
Pemerintah Pusat memerlukan laporan keuangan Pemerintah Daerah untuk menilai pertanggungjawaban Gubernur sebagai wakil pemerintah (Pasal 2 PP No. 108/2000).

Pemerintah Daerah (Kabupaten, Kota, dan Propinsi)
Pemerintah Daerah saling berkepentingan secara ekonomi misalnya dalam hal melakukan pinjaman.
Sistem Akuntansi Keuangan Daerah
2.1.2.1 Pengertian Sistem Akuntansi Keuangan Daerah
    Akuntansi merupakan aktivitas jasa untuk menyediakan informasi yang diperlukan untuk pengambilan keputusan pada sektor publik pengambilan keputusan terkait dengan keputusan baik pada sektor ekonomi, sosial dan politik. Dalam pengelolaan keuangan Negara dan daerah yang besar pemerintah memerlukan suatu sistem akuntansi untuk pengelolaan dana, transaksi ekonomi yang semakin besar dan beragam.
    Menurut Kepmendagri No. 29 Tahun 2002 Pasal 70 ayat (1), bahwa Sistem Akuntansi Keuangan Daerah adalah:
”Sistem akuntansi yang meliputi proses pencatatan, penggolongan, penafsiran, peringkasan transaksi atau kejadian keuangan serta pelaporan keuangannya dalam rangka pelaksanaan APBD, dilaksanakan sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang diterima umum, dan yang dilakukan dengan cara manual maupun menggunakan aplikasi.”
(2002:227)

Dalam sistem akuntansi keuangan daerah terdapat serangkaian prosedur yang saling berhubungan yang disusun sesuai dengan suatu skema yang menyeluruh yang ditujukan untuk menghasilkan informasi dalam bentuk laporan keuangan yang akan digunakan pihak intern dan pihak ekstern Pemerintah Daerah untuk mengambil keputusan ekonomi. Prosedur yang dimaksud adalah proses pengidentifikasian, pengukuran, pencatatan, dan pelaporan transaksi ekonomi (keuangan) suatu organisasi.
Dasar atau basis akuntansi merupakan salah satu akuntansi asumsi dasar dalam akuntansi yang penting. Hal ini disebabkan bahwa asumsi ini menentukan kapan pencatatan suatu transaksi dilakukan, yang tidak dikenal dalam tata buku keuangan daerah selama era pra reformasi keuangan daerah.

2.1.2.2 Sistem Pencatatan
        Oleh karena akuntansi keuangan daerah merupakan salah satu jenis akuntansi, maka didalam akuntansi keuangan daerah juga terdapat proses pengidentifikasian, pengukuran, pencatatan, dan pelaporan transaksi-transaksi ekonomi yang terjadi di Pemerintah Daerah.
    Seperti yang dikatakan oleh Abdul Halim, mengenai akuntansi keuangan daerah adalah:
        ”Sebelum era reformasi keuangan daerah, pengertian pencatatan dalam akuntansi keuangan daerah selama ini adalah pembukuan. Padahal menurut akuntansi pengertian demikian tidaklah tepat. Hal ini disebutkan akuntansi menggunakan sistem pencatatan. Ada beberapa macam sistem pencatatan yang dapat digunakan, yaitu sistem pencatatan single entry, double entry dan triple entry. Pembukuan hanya menggunakan sistem pencatatan single entry, sedangkan akuntansi dapat menggunakan ketiga sistem pencatatan tersebut. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa pembukuan merupakan bagian dari akuntansi.”
(2002:36)

       
        Abdul Halim mengatakan bahwa dalam akuntansi ada dua cara pembukuan tak terkecuali dalam akuntansi sektor publik, yaitu:
Single Entry
Double Entry
(2004:35)
        Sistem pencatatan single entry sering disebut juga dengan sistem tata buku tunggal atau tata buku saja. Dalam sistem ini, pencatatan transaksi ekonomi dilakukan dengan mencatatnya satu kali. Sistem pencatatan single entry atau tata buku ini memiliki beberapa kelebihan yaitu sederhana dan mudah dipahami. Akan tetapi, sistem ini memiliki kelemahan anatara lain kurang bagus untuk pelaporan (kurang memudahkan penyusunan laporan) dan sulit untuk menemukan kesalahan pembukuan yang terjadi. Oleh karena itu, dalam akuntansi terdapat sistem pencatatan yang lebih baik dan dapat mengatasi kelemahan tersebut. Sistem ini disebut dengan sistem double entry, sistem pencatatan double entry inilah yang sering disebut akuntansi.
        Sistem pencatatan double entry juga sering disebut sistem tata buku berpasangan dan merupakan cikal bakal ilmu akuntansi yang dicetuskan oleh Luca Pacioli dalam artikelnya yang berjudul ”Summa arithmatica geomatry propartionet propotionalita.” (Kusnadi, 1994:04).  Menurut sistem ini, pada dasarnya suatu transaksi ekonomi akan dicatat dua kali, sehingga membentuk perkiraan dalam dua sisi berlawanan yaitu sisi debit dan kredit secara berpasangan.
       

        Abdul Halim menyatakan bahwa:
        ”Menurut sistem pencatatan double entry pada dasrnya suatu transaksi ekonomi akan dicatat dua kali. Sehingga pencatatan dengan sistem ini disebut dengan istilah menjurnal, dalam pencatatan tersebut ada sisi debit dan kredit dan dalam melakukan pencatatan tersebut setiap pencatatan harus menjaga keseimbangan persamaan dasar akuntansi.”

(2004:36)
        Double entry accounting dapat menyediakan pencatatan yang akurat seperti yang diungkapkan oleh Keiso dan Weygandt:
    ”Under the universally used double entry system, the dual (two sided) affect of each transaction is recorded in appropriate account. This system providers alogical method for recording transaction. It also offers a mean if proving the accuracy of the recordedamounts. If every transactions recorded with equal debits and credits, then the sun of all the debits to the accountants must equal the sum of all the credits.”

(1995:71)
Dengan digunakannya double entry accounting maka setiap transaksi yang terjadi akan dicatat pada akun yang tepat. Karena masing-masing akun penyeimbang berfungsi sebagai media cross check. Selain ketepatan dalam pencatatan transaksi, double entry accounting juga memiliki kemampuan untuk mencatat transaksi dalam jumlah nominal yang akurat, karena jumlah sisi debit harus sama dengan sisi kredit

2.1.2.3 Pengakuan Akuntansi
Secara sederhana, penagkuan adalah penetapan kapan suatu transaksi dicatat. Untuk menentukan kapan suatu transaksi dicatat, digunakan berbagai sistem/basis/dasar akuntansi.
Partono (2001:16) sebagaimana dikutip oleh Abdul Halim:
”Sistem/basis/dasar pencatatan adalah himpunan-himpunan standar-standar akuntansi yang menetapkan kapan dampak keuangan dari transaksi-transaksi dan peristiwa-peristiwa lainnya harus diakui untuk tujuan pelaporan keuangan. Basis-basis tersebut berkaitan dengan penetapan waktu (timing) atas pengukuran yang dilakukan, terlepas dari sifat pengukuran tersebut.”

(2004:38)
Basis akuntansi berhubungan dengan saat mengakui (mencatat) pendapatan dan biaya atau belanja (expenditure). Ada dua basis akuntansi, yaitu basis kas (cash basis) dan basis akrual (accrual basis).
Selain itu juga dikenal basis kas modifikasi (modified cash basis) serta basis akrual modifikasi (modified accrual basis). Beberapa orang berpendapat bahwa secra konseptual hanya terdapat dua basis akuntansi, yaitu basis kas (cash basis) dan basis akrual (accrual basis). Basis diantara keduanya hanya merupakan langkah transisi dari basis kas dan basis akrual.
Pengakuan akuntansi untuk sektor publik dan sektor swasta berbeda penerapannya, untuk sektor publik terdiri atas:
Basis kas (cash basis)
Basis akrual (accrual basis)
Basis kas modifikasi (modified cash basis)
Basis akrual modifikasi (modified accrual basis)

        Berdasarkan pengakuan untuk akuntansi sektor publik diatas, diuraikan sebagai berikut:
 Basis kas (cash basis)
    Basis kas menetapkan bahwa pengakuan pencatatan transaksi ekonomi hanya dilakukan apabila transaksi tersebut menimbulkan perubahan pada kas.
    Indra Bastian mengatakan bahwa basis kas (cash basis) adalah:
    ”Basis kas (cash basis) adalah mengakui pendapatan pada saat diterimanya kas dan mengakui belanja atau biaya pada saat dikeluarkannya kas.”
(2006:18)
    Kustadi Arita berpendapat bahwa:
”Pembukuan Cash basis dilakukan atas dasar  penerimaan dan pembayaran tunai.”
(1993:36)
Dari pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa cash basis dianggap kurang tepat dalam melakukan pengukuran dan pencatatan atas berbagai aktivitas didalam akuntansi dan pelaporan dana pemerintah. Akan tetapi dalam lembaga pemerintahan yang relatif masih kecil dan aktivitasnya tidak banyak serta sederhana (tidak rumit), maka penerapan cash basis masih dipandang sebagai pengecualian dan tidak perlu dipermasalahkan meskipun secara tertulis banyak mengandung kelemahan (Kusnadi, 997:107).
Adapun karakteristik cash basis menurut Indra Bastian, adalah sebagai berikut:
1.   Mengukur aliran sumber kas
2.   Transaksi keuangan diakui pada saat uang diterima/dibayarkan
3. Menunjukkan ketaatan pada batas anggaran belanja dan pada peraturan lain
4. Menghasilkan laporan yang kurang komprehensif bagi pengambil keputusan

(2002:121)

 Basis akrual (accrual basis)
    Basis akrual adalah dasar akuntansi yang mengakui transaksi dan peristiwa lainnya pada saat transaksi dan peristiwa terjadi.
    Indra Bastian mendefinisikan basis akrual sebagai berikut:
”Basis akrual yaitu mengakui dan mencatat transaksi atau kejadian keuangan pada saat terjadi atau pada saat perolehan.”
(2002:123)
Cara pembukuan accrual basis membukukan pendapatan pada saat timbulnya hak tanpa memperhatikan kapan penerimaan terjadi, sudah diterima ataupun belum, serta membukukan pembelanjaan pada saat kewajiban terjadi tanpa memperhatikan kapan pembayaran dilaksanakan, sudah atau belum. Accrual basis akan mencakup pencatatan terhadap transaksi yang terjadi dimasa lalu dan berbagai hak dan kewajiban dimasa yang akan datang. Accrual  basis akan mempunyai atau meliput semua aktivitas dibandingkan dengan cash basis.

 Basis kas modifikasi (modified cash basis)
Dasar basis modifikasi mirip dengan basis kas dalam mengakui dan mencatat transaksi disaat kas diterima atau dibayarkan. Perbedaannya basis kas modifikasi pembukuannya masih dibuka sampai jangka waktu tertentu setelah tahun buku.
Adapun karakteristik basis kas modifikasi (modified cash basis) menurut Indra Bastian, yaitu sebagai berikut:
Pembukuan masih dibuka pada akhir periode dengan ditambah suatu jangka waktu tertentu setelah tahun buku.
Penerimaan dan pengeluaran yang terjadi selama periode perpanjangan tersebut, berasal dari transaksi sebelumnya, diakui sebagai pendapatan dan pengeluaran dari tahun fiskal sebelumnya.
Arus kas pada awal periode pelaporan, yang telah dipertanggungjawabkan pada periode sebelumnya dikurangkan dari aliran kas pada periode saat ini.

(2002:122)
 Basis akrual modifikasi (modified accrual basis)
Menurut Abdul Halim:
”Basis akrual modifikasi mencatat transaksi dengan menggunakan basis kas untuk transaksi-transaksi tertentu dan menggunakan basis akrual untuk sebagian besar transaksi.”
(2004:41)
Pembatasan penggunaan dasar akrual dilandasi oleh pertimbangan kepraktisan. Dengan menggunakan basis akrual modifikasi, pendapatan diakui pada saat terukur (measurable) dan tersedia (available).

Akuntabilitas
Akuntabilitas merupakan bagian dari unsur good government governance disini maksudnya dalam menjalankan pemerintahan, pemerintah mengungkapkan hal-hal yang sifatnya material secara berkala kepada pihak-pihak yang memiliki kepentingan untuk itu, dalam hal ini yaitu masyarakat luas.
Akuntabilitas merupakan konsep yang luas yang mensyaratkan entitas memberikan laporan mengenai penguasaan atas uang-uang publik dan kinerjanya. Akuntabilitas dapat dibedakan dalam beberapa jenis dan informasi tertentu dapat relevan dalam cara yang berbeda untuk memperoleh judgement mengenai akuntabilitas.
Mardiasmo mengatakan bahwa akuntabilitas publik adalah:
”Akuntabilitas publik adalah kewajiban pihak pemegang amanah (agent) untuk memberikan pertanggungjawaban, menyajikan, melaporkan, dan mengungkapkan segala aktivitas dan kegiatan yang menjadi tanggungjawabnya kepada pihak pemberi amanah (principal) yang memiliki kewenangan untuk meminta pertanggungjawaban tersebut.”

(2002:20)

Akuntabilitas publik yang harus dilakukan oleh organisasi sektor publik terdiri atas beberapa dimensi. Ellwood (1993) yang dikutip oleh Mardiasmo, menjelaskan terdapat empat dimensi akuntabilitas yang harus dipenuhi oleh organisasi sektor publik, yaitu:

Akuntabilitas kejujuran dan Akuntabilitas hukum (accountability for probity and llegality)
Akuntabilitas proses (proccess accountability)
Akuntabilitas program (program accountability)
Akuntabilitas kebijakan (policy accountability)
(2002:21)
Berdasarkan empat dimensi akuntabilitas, diuraikan sebagai berikut:
Akuntabilitas kejujuran (accountability for probity)
Akuntabilitas kejujuran terkait dengan penghindaran penyalahgunaan jabatan (abuse of power), sedangkan akuntabilitas hukum (legal accountability) terkait dengan jaminan adanya kepatuhan terhadap hukum dan peraturan lain yang disyaratkan dalam penggunaan sumber dana publik.
Akuntabilitas proses (proccess accountability)
    Akuntabilitas proses terkait dengan apakah prosedur yang digunakan dalam melaksanakan tugas sudah cukup baik dalam hal kecukupan sistem informasi akuntansi, sistem informasi manajemen, dan prosedur administrasi.
Akuntabilitas program (program accountability)
Akuntabilitas program terkait dengan pertimbangan apakah tujuan yang ditetapkan dapat dicapai atau tidak, dan apakah telah mempertimbangkan alternatif program yang memberikan hasil yang optimal dengan biaya yang minimal.


Akuntabilitas kebijakan (policy accountability)
Akuntabilitas kebijakan terkait dengan pertanggungjawaban pemerintah, baik pusat maupun daerah, atas kebijakan-kebijakan yang diambil pemerintah terhadap DPR/DPRD dan masyarakat luas.
    Dengan kata lain dalam akuntabilitas terkandung kewajiban untuk meyajikan dan melaporkan segala tindak tanduk dan kegiatannya terutama dibidang administrasi keuangan kepada pihak yang lebih tinggi/atasannya. Dalam hal ini, terminologi akuntabilitas dilihat dari sudut pandang pengendalian tindakan pada pencapaian tujuan.
    Akuntabilitas didefinisikan sebagai suatu perwujudan kewajiban untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan atau kegagalan pelaksanaan misi organisasi dalam mencapai tujuan-tujuan dan sasaran-sasaran yang telah ditetapkan melalui suatu media pertanggungjawaban yang dilaksanakan secara periodik.
    Dalam dunia birokrasi, akuntabilitas suatu instansi pemerintah merupakan perwujudan kewajiban instansi pemerintah untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan atau kegagalan pelaksanaan misi instansi yang bersangkutan.
    Deklarasi Tokyo (Modul AKIP) mengenai petunjuk Akuntabilitas publik, menetapkan definisi sebagai berikut:
    ”Akuntabilitas merupakan kewajiban-kewajiban dari individu-individu atau penguasa yang dipercayakan untuk mengelola sumber-sumber daya publik dan yang bersangkutan dengannya untuk dapat menjawab hal-hal yang menyangkut pertanggungjawaban fiskal, manajerial dan program.”

(2002:22)

Prinsip akuntabilitas juga mensyaratkan bahwa didalam setiap pengambilan keputusan baik dilingkungan pemerintah, sektor swasta dan organisasi masyarakat sipil harus akuntabel terhadap masyarakat luas. Yang juga perlu diketahui adalah bahwa akuntabilitas dapat hidup dan berkembang dalam suasana yang transparan dan demokratis serta adanya kebebasan dalam mengemukakan pendapat sehingga dalam negara yang otokratik dan tidak transparan, akuntabilitas akan hilang dan tidak berlaku.

Pajak Daerah
2.1.4.1 Pengertian Pajak
Mardiasmo menyatakan bahwa pajak daerah adalah:
”Pajak daerah adalah iuran wajib yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan kepada daerah tanpa imbalan langsung yang seimbang yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan Pembangunan Daerah.”

(2003:98)
Dasar hukum pemungutan Pajak Daerah adalah Undang-undang No. 18 Tahun 1997 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 34 Tahun 2000.
Beberapa pengertian atau istilah yang terkait dengan pajak daerah antara lain:
Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pajak daerah, selanjutnya disebut pajak adalah iuran wajib yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan kepada daerah tanpa imbalan langsung yang seimbang, yang dapat dipaksakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah daerah dan pembangunan daerah.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak, yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, BUMN/D dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, kopersai, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi masa, organisasi sosial politik atau organisasi yang sejenis lembaga, bentuk usaha tetap, dan bentuk badan lainnya.
Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang dapat dikenakan pajak daerah.
Wajib pajak adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah diwajibkan untuk melakukan pembayaran pajak yang terutang, termasuk pemungutan atau pemotongan pajak tertentu.

2.1.4.2 Sumber-sumber Pendapatan Pajak Daerah
        Mardiasmo menyatakan bahwa pajak daerah dibagi menjadi dua bagian yaitu
Pajak Propinsi
Pajak Daerah
(2002:98)
Berdasarkan hal tersebut diatas, maka
Pajak Propinsi, terdiri atas:
Pajak kendaraan bermotor dan kendaraan diatas air
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan diatas air
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
Pajak pengambilan dan pemanfaatan air bawah tanah dan air permukaan
Pajak Kabupaten/Kota, terdiri atas:
  • Pajak Hotel
  • Pajak Restoran
  • Pajak Hiburan
  • Pajak Reklame
  • Pajak Penerangan Jalan
  • Pajak Sewa Menyewa/kontrak rumah dan/atau bangunan
  • Pajak Galian Golongan C
  • Pajak Lain-lain
Dalam hal ini yang akan dibahas adalah yang berkaitan dengan Pendapatan Pajak Daerah Kabupaten/kota.
Pajak Hotel
    Hotel adalah bangunan yang khusus disediakan bagi orang untuk dapat menginap/istirahat, memperoleh pelayanan dan atau fasilitas lainnya yang dipungut bayaran termasuk bangunan lainnya yang menyatu, dikelola dan dimiliki oleh pihak yang sama, kecuali untuk pertokoan dan perkantoran, pajak hotel adalah pajak atas pelayanan hotel.
    Menurut Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2003 Pasal 2 Ayat 1, pentang Pajak Hotel menyebutkan bahwa obyek pajak hotel adalah:
Hotel, penginapan atau jenis lainnya seperti Gubuk Pariwisata (cottage), motel, wisma pariwisata, pesanggrahan (Hostel), losmen, guest house.
Pelayanan penunjang sebagai kelengkapan penunjang fasilitas penginapan atau fasilitas tinggal yang sifatnya memberi kemudahan dan kenyamanan.
Fasilitas olah raga dan hiburan yang dikelola oleh manajemen hotel.
Jasa persewaan ruangan untuk kegiatan acara atau pertemuan di hotel.

    Subyek pajak hotel adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran kepada hotel, sedangkan wajib pajak hotel adalah orang atau badan yang mengusahakan hotel. Besarnya pajak terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak dengan dasar pengenaan pajak, dimana tarif pajak ditetapkan paling tinggi sebesar 10% dan dasar pengenaan pajak hotel adalah jumlah pembayaran yang dilakukan kepada hotel. Masa pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) bulan takwim.

Pajak Restoran
Restoran adalah tempat menyantap makanan dan atau minuman yang disediakan dengan dipungut bayaran, termasuk rumah makan, cafe, bar dan sejenisnya. Pajak restoran adalah pungutan daerah atas pelayanan restoran.
Obyek pajak adalah pelayanan yang disediakan oleh restoran, sedangkan subyek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran kepada restoran dan yang menjadi wajib pajak adalah pengusaha restoran. Besarnya pajak terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak dengan dasar pengenaan pajak, dimana tarif pajak ditetapkan paling tinggi sebesar 10% dan dasar pengenaan pajak adalah pembayaran yang dilakukan kepada restoran. Massa pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) bulan takwim.

Pajak Hiburan
Hiburan adalah semua jenis pertunjukkan, permainan dan atau keramaian dengan nama dan bentuk apapun yang ditonton atau dinikmati oleh setiap orang dengan dipungut bayaran. Pajak hiburan adalah pungutan atas penyelenggaraan hiburan.
Obyek pajak adalah setiap penyelenggaraan hiburan dan subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menonton dan atau menikmati hiburan. Sedangkan, wajib pajak hiburan adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan hiburan. Besarnya pajak terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak dengan dasar pengenaan pajak, dimana tarif pajak ditetapkan setinggi-tingginya sebesar 35%  dan dasar pengenaan pajak adalah pembayaran atau yang seharusnya dibayar untuk menonton dan menikmati hiburan. Massa pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) bulan takwim.

Pajak Reklame
Reklame adalah benda, alat atau perbuatan yang menurut bentuk susunan dan corak ragamnya untuk tujuan komersil, dipergunakan untuk memperkenalkan, menganjurkan atau memuji suatu barang, jasa atau orang ataupun untuk menarik perhatian umum atas suatu barang, jasa, atau orang yang ditempatkan atau dapat dilihat, dibaca dan didengar dari suatu tempat oleh umum kecuali yang dilakukan oleh pemerintah. Pajak reklame adalah pungutan atas penyelenggaraan reklame.
Obyek pajak adalah semua penyelenggaraan reklame, yaitu meliputi:
  • Reklame Papan/Billboard/megatron
  • Reklame Kain
  • Reklame Melekat (Stiker)
  • Reklame Selebaran
  • Reklame Berjalan, termasuk pada kendaraan
  • Reklame Udara
  • Reklame Suara
  • Reklame film atau slide
  • Reklame Peragaan (Animasi)
  • Bando Jalan
  • Baligo
  • Thin Plat
  • Flag Chain
Subyek pajak reklame adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan atau memasang reklame, sedangkan wajib pajak reklame adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan reklame. Besarnya pajak terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak dengan dasar pengenaan pajak. Dasar pengenaan pajak adalah nilai sewa reklame dimana nilai sewa reklame dihitung berdasarkan pemasangan, lama pemasangan, nilai strategis, lokasi dan jenis reklame dan tarif pajak reklame ditetapkan paling tinggi sebesar 25%. Massa pajak reklame adalah jangka waktu yang lamanya sama dengan jangka waktu penyelenggaraan reklame.

Pajak Penerangan Jalan
Pajak penerangan jalan adalah pajak atas penggunaan tenaga listrik dengan ketentuan bahwa didaerah tersebut tersedia penerangan jalan, yang rekeningnya dibayar oleh pemerintah daerah. Yang menjadi obyek penerangan jalan adalah penggunaan tenaga listrik di wilayah atau daerah yang tersedia penerangan jalan yang rekeningnya dibayar oleh pemerintah daerah. Adapun yang menjadi subyek pajak penerangan jalan adalah orang pribadi atau badan yang menjadi pelanggan listrik dan atau pengguna tenaga listrik yang berasal dari PLN dengan pembayaran nilai jual tenaga listrik. Dalam hal tenaga listrik tidak berasal dari PLN dan tidak ada pungutan bayaran, maka nilai jual tenaga listrik dihitung berdasarkan kapasitas tersedia, penggunaan listrik atau hak siaran pengguna listrik serta harga satuan listrik, yang berlaku diwilayah yang bersangkutan. Tarif pajak penerangan jalan paling tinggi 10% dan ditetapkan oleh Pemerintah Daerah. Massa pajak adalah 1 (satu) bulan takwim.

Pajak Sewa Menyewa/kontrak rumah dan/atau bangunan
Pajak sewa menyewa/kontrak rumah dan/atau bangunan adalah pajak atas penerimaan uang pembayaran jasa sewa menyewa/kontrak rumah dan/atau bangunan lainnya. Yang menjadi obyek sewa menyewa/kontrak rumah dan/atau bangunan adalah setiap pelayanan yang disediakan dengan pembayaran atas penghunian dan/atau penggunaan rumah dan/atau bangunan yang disewakan/dikontrakkan. Adapun yang menjadi subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menyewa/mengontrak rumah dan/atau bangunan. Besar pajak terutangnya dihitung dengan cara mengkalikan indeks lokasi dengan indeks fungsi, standar biaya dan tarif pajak. Dasar pengenaan pajak adalah jumlah penerimaan atas pembayaran jasa sewa menyewa/kontrak rumah dan/atau bangunan menurut klasifikasi jenis, fungsi dan lokasi bangunan. Tarif pajak ditetapkan sebesar 5% dari dasar pengenaan pajak. Masa pajak adalah 1 (satu) satu bulan takwim atau jangka waktu lain yang ditetapkan oleh walikota.


Pajak Galian Golongan C
Pajak pengambilan dan pengolahan bahan galian golongan C merupakan pajak atas kegiatan eksploitasi bahan galian golongan C. Yang menjadi obyek pajak ini adalah kegiatan eksploitasi bahan galian golongan C.
Bahan galian golongan C meliputi: asbes, batu tulis, batu setenganh permata, batu kapur, batu apung, batu permata, bentosid, dalomid, feldapor, garam batu (halite) grafit, granit, gips, kalsit, kaolin, leusit, magnesit, mika, marmer, nitrat, tanah serap (fuller earth), tanah diatome, tanah liat, tawas, tras, yarosif, zeolit.
Yang menjadi subjek pajak dan sekaligus wajib pajak dari pajak atas pengolahan bahan galian golongan C adalah orang pribadi yang mengeksploitasi atau mengambil bahan galian golongan C. Dasar pengenaan pajak pengambilan dan pengolahan bahan galian golongan C tersebut nilai jual hasil eksploitasi bahan galian golongan C tersebut. Tarif pajak pengambilan dan pengolahan bahan galian golongan C paling tinggi 20% dan harus ditetapkan dengan peraturan daerah. Masa pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) bulan takwim.

Pajak Lain-lain
Menurut Suparmoko dalam Undang-undang No. 34 Tahun 2000 tentang perubahan atas Undang-undang No. 18 Tahun 1997 Tentang Pajak Daerah dan retribusi daerah. Bahwa Pemerintah Daerah dimungkinkan untuk menciptakan pajak-pajak baru, tetapi harus memenuhi kriteria pajak seperti:

Bersifat Pajak
Obyek dan dasar pengenaan pajak tidak bertentangan dengan kepentingan umum.
Potensinya memadai
Tidak memberikan dampak ekonomi yang negatif
Tetap memperhatikan aspek keadilan dan kemampuan masyarakat
Menjaga kelestarian lingkungan
(2002:69)

        Sehubungan dengan hal tersebut, dalam hal ini Pemerintah Daerah Kota Bandung menetapkan pajak-pajak lain sesuai dengan peraturan daerah dan memenuhi kiteria dalam penetapan pajak baru. Adapun pajak lain-lain tersebut yaitu Pajak Parkir dan Pajak Sarang Burung walet.
Pajak Parkir
Pajak parkir adalah pungutan daerah atas penyelenggaraan tempat parkir diluar badan jalan, penitipan sepeda, penitipan kendaraan bermotor dan garasi kendaraan bermotor yang memungut sewa parkir oleh orang pribadi atau badan.
Obyek pajak parkir adalah setiap penyelenggaraan tempat parkir diluar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha termasuk pernyedian tempat penitipan sepeda, penitipan kendaraan bermotor dan garasi kendaraan bermotor yang memungut bayaran. Tidak termasuk obyek pajak parkir adalah penyelenggaraan tempat parkir oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, dan penyelenggaraan parkir oleh kedutaan, konsultan, perwakilan negara asing dan perwakilan lembaga-lembaga internasional dengan asas timbal balik.
Subjek pajak parkir adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pemungutan pembayaran atas manfaat tempat parkir, sedangka n wajib pajak parkir adalah penyelenggaraan tempat parkir, penitipan sepeda, penitipan kendaraan bermotor dan garasi kendaraan bermotor. Besarnya pajak pokok parkir yaitu mengalikan tarif pajak yaitu ditetapkan sebesar 20% dari setiap pembayaran sewa parkir dengan dasar pengenaan pajak, dimana dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar untuk pemakaian tempat parkir. Masa pajak adalah jangka waktu yang selama 1 (satu) bulan takwim yang ditetapkan oleh walikota sebagai dasar untuk menetukan besarnya pajak terutang.
Pajak hasil sarang burung walet
Pajak hasil sarang burung walet adalah pungutan atas pengusaha sarang burung walet. Yang menjadi obyek pajak sarang burung walet yaitu setiap pengusaha sarang burung walet dan subyek pajak sarang burung walet adalah orang pribadi atau badan yang melaksanakan pengambilan dan atau sarang burung walet. Sedangkan wajib pajaknya dalah orang pribadi atau badan yang mengusahakan sarang burung walet.
Besarnya pajak terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan pajak dengan tarif pajak, dimana dasar pengenaan pajak adalah nilai jual hasil usaha sarang burung walet sesuai harga pasar yang berlaku dan tarif pajak ditetapkan sebesar 10%. Masa pajak hasil usaha sarang burung walet adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) tahun takwim.

2.1.4.3 Kebijakan Akuntansi untuk Pendapatan Pajak Daerah
Pendapatan adalah peningkatan aktiva atau penurunan utang/kewajiban yang berasal dari berbagai kegiatan didalam periode akuntansi atau periode anggaran tertentu. Pendapatan diakui ketika kenaikan manfaat ekonomi dimasa depan yang berkaitan dengan peningkatan aktiva atau penurunan kewajiban telah terjadi. Pendapatan diakui sebesar jumlah yang akan menjadi hak Pemerintah Daerah, biaya-biaya yang dikeluarkan dalam rangka perolehan pendapatan maupun penagihan, serta keinginan-keinginan yang tidak diumumkan dan didefinisikan sebelumnya, dianggap sebgai biaya yang terpisah dan tidak mengurangi secara langsung jumlah pendapatan yang berkaitan (kecuali biaya penagihan pajak penerangan jalan yang merupakan hak PLN).
Indra Bastian mengatakan bahwa:
”Pada dasarnya pengakuan pendapatan pajak daerah dilakukan secara akrual, tergantung kecepatan dan ketepatan data/informasi yang valid (utuh dan sah) dapat diperoleh. Namun demikian sesuai dengan sifat dan prosedur serta tata cara pemungutannya, dapat pula dilakukan pengakuan pendapatannya pada saat kas diterima.”
(2002:20)
Pengakuan pendapatan pajak daerah secara akrual berarti pendapatan diakui setelah dukungan administrasi pengakuan pendapatan pajak bagi Dinas Pendapatan Daerah dapat diketahui, tanpa melihat apakah uang telah diterima di kas atau belum. Akan tetapi berdasarkan sifat dan prosedur pemungutannya maka pengakuan pendapatannya dilakukan pada saat menerima kas.
Hubungan Sistem Akuntansi Keuangan Daerah (SAKD) terhadap Akuntabilitas Pendapatan Pajak Daerah
        Perubahan mendasar saat era reformasi pada pengelolaan keuangan daerah adalah adanya tuntutan akuntabilitas yang lebih besar pada pengelolaan keuangan. Paradigma pengelolaan keuangan daerah ini menuntut lebih besarnya akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah ini maka diperlihatkan alat untuk mengelolanya yaitu akuntansi.
Menurut Abdul Halim:
        ”Akuntansi adalah suatu sistem”
(2004:62)
Sistem Akuntansi Keuangan Daerah adalah sistem akuntansi yang meliputi proses pencatatan, penggolongan, penafsiran, peringkasan transaksi atau atau kejadian keuangan serta pelaporan keuangannya dan dilaksanakan dalam prinsip-prinsip akuntansi yang diterima umum.
    Pendapatan adalah peningkatan aktiva atau penurunan utang/kewajiban yang berasal dari berbagai kegiatan didalam periode akuntansi atau periode anggaran tertentu. Pendapatan baru diakui bilamana jumlah rupiah pendapatan telah terealisasi atau cukup pasti akan segera terealisasi. Pendapatan dapatan dikatakan telah terealisasi bilamana telah terjadi transaksi pertukaran barang atau jasa atau klaim untuk menerima kas, termasuk didalamnya klaim untuk menerima kas atas pajak dan retribusi daerah, dan juga pendapatan baru dapat diakui bilamana pendapatan tersebut sudah terhimpun/terbentuk dimana pendapatan dikatakan telah terhimpun bilamana kegiatan menghasilkan pendapatan tersebut telah berjalan dan secara substansial telah selesai dilaksanakan.
        Pengakuan pendapatan secara akrual berarti pendapatan diakui segera setelah dukungan administrasi pengakuan pendapatan bagi pemerintah daerah dapat diketahui, tanpa melihat apakah uang telah diterima di kas atau belum. Pengakuan pendapatan pajak daerah dilakukan secara akrual, tergantung kecepatan dan ketepatan dan atau informasi yang valid (utuh dan sah) diperoleh. Namun sesuai dengan sifat dan prosedur serta tatacara pemungutannya, dapat pula dilakukan pengakuan pendapatannya pada saat kas diterima yaitu ketika pemerintah daerah menerbitkan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah) dan Wajib Pajak langsung membayar SKPD tersebut pada saat yang bersamaan/pada saat itu juga.
    Dalam akuntansi ada dua cara pembukuan tak terkecuali dalam akuntansi sektor publik yaitu single entry dan double entry. Dalam pencatatan single entry, pencatatan untuk penerimaan  pembayaran pajak daerah dari wajib pajak daerah akan dicatat pada sisi penerimaan, pencatatan transaksi dilakukan dengan mencatatnya satu kali. Sedangkan, apabila pencatatan menggunakan double entry maka penerimaan pembayaran pajak akan dicatat dua kali dan berpasangan sehingga pencatatan dengan sistem ini disebut dengan istilah menjurnal. Dalam pencatatan tersebut ada sisi debit dan kredit. Sisi debit ada disebelah kiri sedangkan sisi kredit ada disebelah kanan, setiap pencatatan harus menjaga keseimbangan persamaan dasar akuntansi.
   
    Dari sistem akuntansi yang diterapkan pemerintah daerah maka akuntabilitas pemerintah daerah terlihat dari hasil laporan keuangan yaitu laporan penerimaan pajak daerah dari proses sebelumnya yaitu pada saat pencatatan atau menjurnal transaksi yang telah terjadi dilakukan.

2.2.     Kerangka Pemikiran
    Lembaga pemerintah selain berperan sebagai lembaga politik juga memiliki peran sebagai lembaga ekonomi. Lembaga pemerintah melakukan aktivitas ekonominya dengan melakukan berbagai bentuk pengeluaran untuk membiayai kegiatan-kegiatan yang dilakukannya dan melakukan berbagai upaya untuk memperoleh penghasilan yang digunakan untuk menutupi biaya tersebut.
    Sebagai suatu lembaga yang memiliki aktivitas ekonomi, maka pemerintah memerlukan jasa akuntansi sebagai dasar informasi untuk pengambilan keputusan ekonomi dan langkah-langkah apa yang akan dilakukan pemerintah atas informasi yang dihasilkan tersebut. Jasa akuntansi yang diterapkan dalam sektor pemerintahan umumnya disebut dengan akuntansi pemerintahan atau akuntansi sektor publik.
    Akuntansi pemerintahan daerah memiliki pola atau standar akuntansi keuangan tersendiri yang membedakan dengan akuntansi komersial dan akuntansi sosial. Akuntansi keuangan daerah berbeda dengan tata buku yang dipraktekkan dalam tata usaha keuangan di entitas Pemerintahan Daerah selama ini, perbedaan pokok tersebut terletak pada sistem pencatatan dan asumsi dasar yang digunakan oleh akuntansi. Akuntansi pada dasarnya menggunakan sistem pencatatan berpasangan (double entry), dan asumsi dasar akrual. Tata buku dilain pihak, pada umumnya menggunakan sistem pencatatan tunggal (single entry) dan asumsi dasar kas namun secara singkat tata buku merupakan bagian dari akuntansi.
    Sampai dengan tahun 2001, pemerintah daerah menggunakan single entry dan cash basis dalam sistem pencatatan dan pelaporan keuangannya.
    Sedangkan menurut Abdul Halim menyatakan bahwa:
            ”Sistem pencatatan single entry sering disebut juga dengan sistem tata buku tunggal atau tata buku saja.”
(2004:35)
    Cash Basis menurut Abdul Halim adalah:
    ”Basis pencatatan dalam akuntansi yang pengakuan/pencatatan transaksi ekonomi hanya dilakukan apabila transaksi tersebut menimbulkan perubahan pada kas, apabila suatu transaksi belum menimbulkan perubahan pada kas, maka transaksi tersebut tidak dicatat.”
(2004:39)

    Kelemahan utama single entry accounting tidak adanya akun penyeimbang sehingga tercipta peluang untuk terjadinya kesalahan yang cukup besar. Selain itu kelemahan lainnya menurut Smith dan Skousen  (1998:56) adalah neraca saldo yang dapat dipergunakan sebagai alat pengecek kecermatan matematis tidak tersedia dan penyusunan neraca dari berbagai sumber yang dapat menimbulkan masalah. Dan pada basis kas kurangnya transparansi karena pencatatan hanya dilakukan apabila ada perubahan pada kas saja, apabila tidak ada maka transaksi tersebut tidak akan dicatat.

    Dalam rangka pengembangan Akuntansi Pemerintah, menurut Mardiasmo menyatakan bahwa:
    ”Sistem akuntansi pemerintahan menggunakan sistem tata buku berpasangan (double entry) untuk menghasilkan laporan Keuangan yang auditable dan traceable, Sehingga menghasilkan informasi keuangan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.”
(2002:156)
Dengan tata buku berpasangan antara lain akan lebih mudah menyusun laporan dan menentukan sistem pembukuan. Dengan menggunakan sistem tata buku berpasangan (double entry) maka suatu lembaga pemerintahan dapat menghasilkan laporan keuangan yang hasilnya diharapkan dapat dipertanggungjawabkan.
    Menurut Abdul Halim, Double Entry dan Accrual Basis:
    ”Double Entry adalah Sistem tata buku berpasangan.”
(2004:36)
    ”Accrual Basis adalah dasar akuntansi yang mengakui transaksi dan peristiwa lainnya pada saat transaksi dan peristiwa itu terjadi (dan bukan hanya pada saat kas setara kas diterima atau dibayar).”
(2004:39)

Tuntutan dari arus reformasi keuangan daerah adalah adanya akuntabilitas sektor publik dengan harapan tercapainya suatu sistem akuntansi yang baik yang dapat mendukung akuntabilitas tersebut.

Menurut Departemen Dalam Negeri  Sistem Akuntansi adalah:
”Sistem Akuntansi adalah serangkaian prosedur (mekanisme) yang digunakan dalam rangka penyusunan laporan keuangan.”
(2001:4)
Sedangkan menurut Kusnadi, dkk, Sistem Akuntansi adalah:
”Sistem Akuntansi adalah suatu bidang khusus akuntansi yang berhubungan dengan perancangan dan penerapan berbagai prosedur pengumpulan dan pembuatan laporan data keuangan.”
(2002:35)
Menurut Abdul Halim Akuntansi Keuangan Daerah adalah:
”Akuntansi Keuangan Daerah adalah suatu proses identifikasi, pengukuran, pencatatan dan pelaporan transaksi ekonomi (keuangan) dari suatu daerah (propinsi, kabupaten atau kota) yang dijadikan sebagai informasi dalam rangka pengambilan keputusan ekonomi oleh pihak-pihak yang memerlukan.”
(2004:34)

Sementara itu menurut Siti Kurnia Rahayu dan Wati Aris Astuti  meyatakan bahwa Sistem Akuntansi Keuangan Daerah merupakan:
”Sistem akuntansi yang meliputi serangkaian proses ataupun prosedur, baik manual maupun terkomputerisasi, yang dimulai dari pencatatan, penggolongan, dan peringkasan transaksi dan/atau kejadian keuangan serta pelaporan keuangan dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang berkaitan dengan pengeluaran pemerintah daerah.”

(2007:133)

        Dimana Definisi-definisi dari proses atau prosedur dalam sistem akuntansi keuangan daerah, yang dimulai dari pencatatan, penggolongan, peringkasan transaksi sampai dengan pelaporan keuangan adalah sebagai berikut:
Pencatatan dalam akuntansi keuangan daerah selama ini diartikan dengan pembukuan atau pengolahan data transaksi ekonomi tersebut melalui penambahan dan atau pengurangan atas sumber daya yang ada.
Penggolongan adalah suatu proses yang dilakukan untuk mengelompokkan setiap data transaksi agar memudahkan dalam menjurnal.
Peringkasan Transaksi adalah transaksi-tramsaksi yang sudah dicatat dan digolongkan dalam menjurnal yang diringkas dan dibukukan dalam rekening-rekening buku besar.
Pelaporan Keuangan adalah menyajikan informasi yang telah digolong-golongkan kedalam bentuk laporan keuangan.

    Sedangkan perbedaan Sistem Akuntansi keuangan daerah dengan Sistem Informasi Akuntansi adalah menurut Kusrini dan Andri Koniyo:
”Sistem Informasi Akuntansi merupakan sebuah sistem informasi yang terkomputerisasi untuk mengubah data transaksi bisnis menjadi informasi keuangan yang berguna bagi pemakainya.”
(2007:10)
Dari beberapa pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa Sistem Akuntansi Keuangan Daerah (SAKD) adalah serangkaian proses yang saling berhubungan yang disusun sesuai dengan suatu skema yang menyeluruh yang ditujukan untuk menghasilkan informasi dalam bentuk laporan keuangan ataupun anggaran yang akan digunakan pihak intern dan pihak ekstern pemerintah daerah untuk mengambil keputusan ekonomi dengan cara manual maupun terkomputerisasi. Sedangkan Sistem informasi akuntansi adalah suatu informasi yang digunakan secara terkomputerisasi untuk menghasilkan informasi keuangan.
Untuk dapat mewujudkan tujuan diatas, maka harus didukung dengan keuangan daerah yang memadai, karena untuk dapat mewujudkan pelayanan yang baik kepada masyarakat tersebut dibutuhkan biaya yang tidak sedikit.
Otonomi daerah membawa perubahan mendasar bagi penyelenggara pemerintahan serta pengelola keuangan pemerintah daerah dan pemerintah pusat. Pengelola keuangan berkaitan dengan persoalan perencanaan dan penggunaan dana masyarakat yang harus dilakukan dengan prinsip-prinsip akuntabilitas.
Menurut Mardiasmo Akuntabilitas adalah:
”Kewajiban pihak pemegang amanah untuk memberikan pertanggungjawaban, menyajikan, melaporkan, dan mengungkapkan segala aktivitas dan kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya kepada pihak pemberi amanah yang memiliki hak dan kewenangan untuk meminta pertanggungjawaban tersebut.”
(2002:20)

Berdasarkan pengertian akuntabilitas diatas maka akuntabilitas publik yang harus dilakukan oleh organisasi sektor publik terdiri atas beberapa dimensi. Menurut Ellwood (1993) yang dikuti oleh Mardiasmo, menjelaskan terdapat empat dimensi akuntabilitas yang harus dipenuhi oleh organisasi sektor publik/pemerintahan, yaitu:
Akuntabilitas kejujuran dan Akuntabilitas hukum (accountability for probity and llegality)
Akuntabilitas proses (proccess accountability)
Akuntabilitas program (program accountability)
Akuntabilitas kebijakan (policy accountability)
(2002:21)

Berdasarkan empat dimensi akuntabilitas, diuraikan sebagai berikut:
Akuntabilitas kejujuran (accountability for probity)
Akuntabilitas kejujuran terkait dengan penghindaran penyalahgunaan jabatan (abuse of power).
Akuntabilitas proses (proccess accountability)
    Akuntabilitas proses terkait dengan apakah prosedur yang digunakan dalam melaksanakan tugas sudah cukup baik dalam hal kecukupan sistem informasi akuntansi, sistem informasi manajemen, dan prosedur administrasi.
Akuntabilitas program (program accountability)
Akuntabilitas program terkait dengan pertimbangan apakah tujuan yang ditetapkan dapat dicapai atau tidak, dan apakah telah mempertimbangkan alternatif program yang memberikan hasil yang optimal dengan biaya yang minimal.
Akuntabilitas kebijakan (policy accountability)
Akuntabilitas kebijakan terkait dengan pertanggungjawaban pemerintah, baik pusat maupun daerah, atas kebijakan-kebijakan yang diambil pemerintah terhadap DPR/DPRD dan masyarakat luas.

Seperti halnya dengan pemerintah pusat yang menarik pajak untuk membiayai kegiatannya, maka pemerintah daerah juga menarik pajak sebagai sumber pendapatan dan untuk membiayai kegiatan pemerintah daerah, disamping sumber-sumber pendapatan lainnya.
Menurut Indra Bastian, Pendapatan adalah:
’’Pendapatan adalah arus masuk atau peningkatan lain atas harta dari satu kesatuan atau penyelesaian kewajibannya selama satu periode dari penyerahan atau produksi barang, pemberian jasa, atau aktivitas lain yang merupakan operasi pokok atau utama yang berkelanjutan dari kesatuan tersebut.”
(2007:146)
Menurut Mardiasmo menyatakan bahwa pajak daerah adalah:
”Pajak Daerah adalah iuran wajib yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan kepada daerah tanpa imbalan langsung yang seimbang yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah daerah dan pembangunan daerah.”
(2003:98)

Sedangkan pengertian Akuntabilitas Pendapatan pajak Daerah itu sendiri menurut Abdul Halim adalah:
”Kewajiban untuk memberikan tanggung jawab dalam menyajikan/melaporkan informasi realisasi penerimaan pendapatan pajak daerah kepada yang berwenang.”
(2004:52)
Oleh karena pajak daerah merupakan suatu bentuk peran serta masyarakat dalam mewujudkan penyelenggaraan dan pembangunan daerah maka pemerintah daerah harus menggunakan uang pajak tersebut untuk menyediakan pelayanan kepada masyarakat secara optimal dan masyarakat tahu bahwa uang tersebut tidak diselewengkan penggunaannya, sehingga pemerintah dituntut akuntabilitasnya. Untuk dapat menyusun laporan realisasi penerimaan pajak daerah, maka pemerintah memerlukan jasa akuntansi agar dapat meningkatkan mutu dalam pengawasan dan informasi keuangan yang berkaitan dengan penerimaan pendapatan pajak daerah yang kemudian akan digunakan sebagai dasar dalam pengambilan keputusan ekonomi serta pemerintah daerah dapat menunjukkan pengelolaan keuangan daerah dalam hal ini yaitu pendapatan pajak daerah yang akuntabel kepada publik.
Dari penjelasan diatas maka sistem akuntansi keuangan daerah memiliki pengaruh terhadap akuntabilitas pendapatan pajak daerah seperti yang dikemukakan oleh Mardiasmo:
”Akuntansi keuangan daerah memiliki peran utama untuk menyiapkan laporan keuangan sebagai salah satu bentuk pelaksanaan akuntabilitas publik .”
(2003:176)
Berdasarkan uraian diatas, penulis menuangkan kerangka pemikirannya dalam bentuk skema kerangka pemikiran sebagai berikut:
Gambar 2.2
Skema Kerangka Pemikiran

Adapun perbedaan dan persamaan penelitian yang dilakukan oleh peneliti dengan judul pengaruh sistem akuntansi keuangan daerah terhadap akuntabilitas pendapatan pajak daerah dengan penelitian-penelitian sebelumnya dapat dilihat pada tabel di bawah ini :
Tabel 2.1
Perbedaan dan Persamaan dengan Penelitian Terdahulu
No.
Nama Peneliti
dan tahun
Judul
Hasil Penelitian
Perbedaan
Persamaan

1.
Ina Haniyah
(2007)
Penerapan Sistem Akuntansi Keuangan Daerah dalam mewujudkan transparansi laporan keuangan pemerintah daerah
Penelitian tentang Penerapan sistem akuntansi keuangan daerah  pada pemerintah daerah pada dasarnya sudah baik dan mampu melaksanakan laporan keuangan sesuai dengan peraturan yang diberlakukan.
Perbedaan peneliti terletak pada Variabel mewujudkan transparansi laporan keuangan pemerintah daerah, sedangkan peneliti akuntabilitas pendapatan pajak daerah.
Terdapat persamaan pada Variabel Sistem Akuntansi Keuangan Daerah.

2.
Irman Firmansyah
(2008)
Studi tentang Sistem Akuntansi Keuangan Daerah dalam menunjang ketepatan laporan realisasi penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah
Penelitian tentang Sistem akuntansi keuangan daerah yang dilaksanakan pada Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Garut ini telah dilaksanakan dengan memadai.
Perbedaan peneliti terletak pada Variabel ketepatan laporan realisasi penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah, sedangkan peneliti Akuntabilitas pendapatan pajak daerah.
Terdapat persamaan pada Variabel Sistem Akuntansi Keuangan Daerah.

Dari tabel diatas maka dapat disimpulkan bahwa  penelitian yang dilakukan penulis dengan Jurnal memiliki perbedaan dan persamaan. Dalam penelitian pada Jurnal, yang berjudul tentang penerapan sistem akuntansi keuangan daerah dalam mewujudkan transparansi laporan keuangan Pemerintah daerah, lebih menekankan penelitiannya mengenai bagaimana agar transparansi pada laporan keuangan pemerintah daerahnya dapat lebih diutamakan, sedangkan Penulis melakukan penelitian yaitu mengenai sistem akuntansi keuangan daerah terhadap akuntabilitas pendapatan pajak daerahnya jadi lebih pada pertanggungjawabannya. Sedangkan penelitian yang satu lagi lebih menekankan pada ketepatan laporan realisasi penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah, sedangkan peneliti lebih menekankan pada akuntabilitas pendapatan pajak daerahnya saja. Untuk persamaan terdapat pada Objek yang akan diteliti yaitu Sistem akuntansi keuangan daerah.
Hipotesis
    Hipotesis merupakan jawaban sementara yang diberikan peneliti yang diungkapkan dalam pernyataan yang dapat diteliti. Berdasarkan kerangka pemikiran yang telah diungkapkan diatas penulis memberikan hipotesis sebagai berikut :
”Penerapan sistem akuntansi keuangan daerah berpengaruh terhadap akuntabilitas pendapatan pajak daerah.”

  • Akuntansi

  • Akuntansi sosial

  • Akuntansi pemerintahan

  • Akuntansi komersial

  • Akuntansi Pemerintahan

  • Akuntansi Non Pemerintahan

  • Akuntansi Pemerintahan Daerah

  • Akuntansi Pemerintahan Pusat

  • Akuntansi Keuangan Daerah

  • Pemerintah Daerah

  • Dinas Pendapatan Daerah

  • Akuntansi

  • Akuntansi Pemerintahan

  • Akuntansi Pemerintah Pusat

  • Akuntansi Pemerintah Daerah

  • Sistem Akuntansi Keuangan Daerah

  • Sistem Pencatatan

  • Double Entry

  • Single Entry

  • Akuntabel

  • Pendapatan Pajak Daerah

Pajak Hiburan
Pajak Hotel
Pajak Restoran
Pajak Parkir
Pajak Penerangan Jalan
Pajak Reklame
Pajak Sewa Menyewa

Hipotesis:
Penerapan Sistem Akuntansi Keuangan Daerah berpengaruh terhadap akuntabilitas
pendapatan pajak daerah

No comments:

Post a Comment